Translate

Sunday, December 16, 2012

sekedar berbagi kepada blogger .........peraturan gubernur jawa timur nomor 72 tahun 2012

GUBERNUR JAWA TIMUR
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 72 TAHUN 2012
TENTANG
UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA
DI JAWA TIMUR TAHUN 2013
Menimbang: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan kersejahteraan rakyat khususnya
masyarakat pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja
dalam melaksanakan proses produksi dengan penigkatankesjahteraan
pekerja melalui mekanisme upah minimum dengan memperhatikan
rekomendasi Bupati/Walikota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa
Timur;
b. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan untuk
mewujudkan upah yang lebihrealistis sesuai kondisi daerah dan
kemampuan perusahaan, serta mempertimbangkan produktivitas makro,
pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, usaha yang paling tidak
mampu (marginal),dan perkiraan inflansi Tahun 2013 perlu menetapkan
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2013 dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Thun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
No 82, Tambahan Lembarang Negara Nomor 4737);
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tetang Upah
Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga
Kerjadan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN2000;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun
2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian
Kebutuhan Hidup Layak;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dab Transmigrasi Nomor
Kep.231/MEN.2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upan
Minimum;
7. Keputusan Gubernur Jawa Timur Namor 188/804/KPTS/013/2011
tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Periode 2012-2015
sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Timu Nomor
188/607/KTPS/013/2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM
KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2013
Pasal 1
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Jawa Timur Tahun 2013.
Pasal 2
(1) Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagainmana dimaksud
dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran.
(2) Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerjakurang dari 1
(satu) tahun.
Pasal 3
(1) Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan
Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
(2) Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah
Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada
Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan
dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomo
KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah
Minimum.
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Provinsi Jawa Timur.
LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR : 72 TAHUN 2012
TANGGAL : 24 NOPEMBER 2012
UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA
DI JAWA TIMUR TAHUN 2013
NO KABUPATEN/KOTA
UMK
TAHUN 2013
1 KOTA SURABAYA Rp. 1.740.000
2 KABUPATEN GRESIK Rp. 1.740.000
3 KABUPATEN PASURUAN Rp. 1.720.000
4 KABUPATEN SIDOARJO Rp. 1.720.000
5 KABUPATEN MOJOKERTO Rp. 1.700.000
6 KABUPATEN MALANG Rp. 1.343.700
7 KOTA MALANG Rp. 1.340.300
8 KOTA BATU Rp. 1.268.000
9 KABUPATEN JOMBANG Rp. 1.200.000
10 KABUPATEN PROBOLINGGO Rp. 1.198.600
11 KOTA PASURUAN Rp. 1.195.800
12 KABUPATEN TUBAN Rp. 1.144.400
13 KOTA KEDIRI Rp. 1.128.400
14 KABUPATEN SAMPANG Rp. 1.104.600
15 KOTA PROBOLINGGO Rp. 1.103.200
16 KABUPATEN JEMBER Rp. 1.091.950
17 KABUPATEN KEDIRI Rp. 1.089.950
18 KABUPATEN BANYUWANGI Rp. 1.086.400
19 KABUPATEN LAMONGAN Rp. 1.075.700
20 KABUPATEN PAMEKASAN Rp. 1.059.600
21 KABUPATEN SITUBONDO Rp. 1.048.000
22 KOTA MOJOKERTO Rp. 1.040.000
23 KABUPATEN BOJONEGORO Rp. 1.029.500
24 KABUPATEN LUMAJANG Rp. 1.011.950
25 KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp. 1.007.900
26 KABUPATEN BANGKALAN Rp. 983.800
27 KABUPATEN SUMENEP Rp. 965.000
28 KABUPATEN MADIUN Rp. 960.750
29 KABUPATEN NGANJUK Rp. 960.200
30 KOTA MADIUN Rp. 953.000
31 KABUPATEN BLITAR Rp. 946.850
32 KABUPATEN BONDOWOSO Rp. 946.000
33 KOTA BLITAR Rp. 924.800
34 KABUPATEN PONOROGO Rp. 924.000
35 KABUPATEN TRENGGALEK Rp. 903.900
36 KABUPATEN NGAWI Rp. 900.000
37 KABUPATEN PACITAN Rp. 887.250
38 KABUPATEN MAGETAN Rp. 866.250

No comments:

Post a Comment