Translate

Saturday, December 22, 2012


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 76 TAHUN 2OO7
TENTANG
PERUBAJ{AN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANGP ENYELENGGARAANP ROGMM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KEzuA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DENGAN MHMAT TUIIAN YANG MAI{A ESA
PRESIDENR EPUBLIKI NDONESIA,
bahwa besarnya santunan cacat tot€l dan cacat sebagia-n
ka.rena trila:rgnya kemampuan kerja fisik, penggantian
biaya pengobat€r, perawataJr dan penga.ngkutan yarg
diberikan kepada pekerja/buruh serta sal]tuna]l
kematian karena keceLakaan kerja, sal1turlal1 kematian
bukar karena kecelakaan kelja, dan biaya pemelraman
yang diberikan kepada keluarganya, tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat iri;
baiwa dalam r€ngka meningkatl<an pelayanan bagi
pekerja/buruh yang drengala:ni cacat karefla kecelakaan
kerja perlu dils.kulan pelayalan rehabilitasi medik
urtuk dapat mengembalikEn fungsi tubuh yang
mengalaoi kecacatan;
bahwa berdasarkan pertimbangaa sebagaimala
dima.ksud pada huruf a dBn huruf b, Pcrlu menetapkal
Peratura-n Pemedntah tentang Perubahaa Kelima Atas
Peraturan Pemerintah Nooor 14 Tahun 1993 tentalg
Penyelenggaraai Program Jaminar Sosial Tenaga Kerja;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Ta-hun 1945;
Undeng-Unda:rg Nostor 3 Tahla 1992 tentarg Jalni]Ian
Sosial Tcnaga Kcia {Lembatan Negera RePublik
Indonesia Tqnun 1992 NolDor 14, Talnbajlalt LembaJa!
Nega-raR epublikI ndonesiaN omor 3468);
Menimbang :
Mengingat
b.
: 1.
2.
3. Perahrlan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tallulr 1993 tentals
PenyelenggaraaPnr ogramJ aminan SosialT enagaK eda
{Lerobarar Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 20, ?ambahen LembeJsn Negara Republik
Indonesia Nomor 3520), sebagaimara diubai teral<hir
dengan Peraturan Pemeiinta.h Nomoi 64 Tahun 2005
. (Lembaran Negara Republik Indonesia Taiun 2005
Nomor 147, Tamballarl Lembaran Nega-ra Republik
lndonesia NoEoo4r 5821:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLtsAHAN
KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINIAII NOMOR 14
TAHUN 1993 TENTANG PENfELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA XERJA.
Fasal I
Beberapa ketentuan dala.DxP eraturan Pemerintah Nomor 14
Tahu.l 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jarsinan
Sosial Tenaga Ketja (Lembaia.lr Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 20, Tambal1all Lemba.ran Negaia
Republik Indonesia Noroor 3520) yang teiah beberapa kali
diubah denga! PeratulaD Pemeriotah:
a. Nooor 79 Tahun 1998 (Lembarar Negala Republit
Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Ta-Erbahart Lemba-ra!
Nega.ra Republik llrdonesia Nooor 3792);
b. NoEor 83 Ta]run 2000. (Lembara! Negara RePubLik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambalan L€mbam!
Negsra Republik lndonesia Notlor +o03)j
c, Nomor 28 Talun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indooesia Tahua 2002 NoEor 53, Tambahan Lembaran
Nega.ra Repubfk Indonesia Nomor 4023);
d, Nomor 64 Talun 2005 (Lembaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik lndonesia Nooor 4582);
diubai sebagai berikut:
1. Ketentuart Pasal 22 ayat (1) diubal, sehingga
keseluruhan Pasa.l 22 berbunyi sebagai berikut:
PassJ 22 .
2.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-o-
?asal 22
(1) JElnina-n kematisn dibayar sekaligus kepada jarlda
ataud udaa taua llakyt sngm eliputi:
a. sa-Dtuian kcmatian sebcsar Rp10.000.00o,-
(sepuluh juta rupien);
b, sallturlar berkaia sebesar Rp200.000,- (dua
.atus ribu rupiah) per buler diberikan selama
24 {dua puiuh empat) bulan; dan
c. biaya pemal<arnans ebesalR p2.000.000,-{ dua
juta rupiah) .
(2) Dala$ hal janda atau duda atau allaL tidak ada,
ma.ka jallinar kematia! dibayar sekeligus kepada
ketuiullall seda.la-h yang ada dari teoaga kerja,
menu.rut garis lurus kebawa-h dan garis lurus ke
atas dihitung sampai der4at kedua.
(3) Dala.!! hs-l tenaga kerja tidal mempunyai
ketuiunan sedarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), mata jaoinan kematia:r dibaya-rkan
sekaligus kepada piha.k yang ditunjuk oleh tenaga
kerja dalam wasiatlya-
{4) Dalarn hal tidak ada wasiat, biaya pemakaroan
dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain
guna pengurusar pema1<alna]1.
(5) Dafajn hal magang atau muiid, dan mereka yang
memborong pekeqaan, serta narapidala meninggal
dunia bukar karena akibat kecela}aan keia,
ri1€l<ak cluarga yarg ditinggalkan tidak belhak atas
jaminan kematian.
Ketentuan pada l,ampiran II Rornawi I huruf A angka 2
dan angka 3 serta huiuJ B, huruf C da-n huruf E dall
Romawi I diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
I"{MPIMN II , , .
I .
LAMPIMN II
BESARMA JAMiNAN KECE!,AKAAN KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
A. Santunar!,
1 . Se.ntullelt Semcntere
2.
3.
Tida]c Matnpu
Bekerja {STMB) 4 bulal pertama 100% x
upah sebulan, 4 bulan kedua 75Vo x .dpah
sebdan da! bula! seteru$rya 50% x upah
sebula!.
Santunen cacat:
a. santunan cacat sebagiar untuk
selarDa-lamanya dibayarka' secara
sekaligus (luzpszn) denga:r besarnya
% sesuai tabel x 80 bulan upah.
b. saDtunaq cacat total unfut selaraa_
Iananya dibayarkan secaJa seka-ligus
(funpsurd dan secara berkala dengan
besamya santunan adalah:
b.1, santuna! sekaligus sebesar 70%o
x 80 bulat uPai;
b.2. salrturran berka-la sebesa!
Rp200.000,- (dua latus ribu
rupiah) per bulal sela-dra 24
(dua puluh emPat) bular.
c. Santunon cacat kekuranga! fungsi
dibayar-kan secara sekeligus {lumpsum)
dengan beserrya santunan ads.lah:
o/o berku-rsngnya fungsi x o% sesuaj
tabel x 80 bular uPah.
Safltr..malt kerlatia! dibayarkell secara
sekaligus (funpsum) dan secara be.ka-la
dengaa besamya santu.na:r adalai:
a. santuna-n sekaligus sebesar 60% x 80
bulan upa!, sekurang-kurangnya
sebesar saIrtultan kematiall.
b. sanflrrtall berkala
Rp200.000,- {dua ratus
pe! bulan selalna 24
c. Biaya pemal<a$atl sebesar
Rp2,000.000,- (dua juta ruPiah)
sebesar
dbu rupia}I)
(dua puluh
B.Pengobatan..,
WPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Peogobata! dsll perawatan sesuai dengan
biaya yang dikeluark€n untuk:
1. dokter;
2. obat;
3. operasi;
4. rontgen, la.boratorium;
5. peran'atan Puskesmas, Rumai Sakit Umunr
Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara;
6. ggt;
7. mata; dan/atau
8. jasa tabib/ sinshe/tradisional yang telai
mendapat ljin resmi daii instansi yang
berwenang.
Seluruh biaya yaIlg dikeluarka-n unh:t
pedstiwa kecelakaal tersebut pada 8.1. sarDpai
denga:rB .8. dibayar m€J<sir:oumRp 12.000.000,-
(dua belas juta rupia}l) .
Biaya rehabilitasi hsrga berupa penggantian
pembeliEn alat bantu (orthose) dan/atau alat
pengganti (p.othese) diberikan satu kali untuk
setiap kasus dengan patokan haJga yalrg
ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumai Sakit
Uoum Pemerintah dan dita$bah 40 % (empat
puluh persen) dari haJga tersebut seita biaya
rehabilitasi medik malsimum sebesar
Rp2.000.000,- {dua juta rupiah).
Penyakit yalrg timbul katena huburgan kerja.
Besarnya santlma'! dan biaya
pengobat8J]/biaya perawatan sama dengan
huluf A dan huluf B,
D.
E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja da.ii teloPat
kejadiar kecelakaan ke rumah salit diberikan
penggantian biaya seb.gei berikut :
1, Bilama:ra hartya menggunakan jasa
argkutan darat/sungai/darau mal<sitnua
sebesarR p400.000,(-e mpatr atus dbu
rupiah).
2, Bilamana .
2.
PRESIDEN
REPUBLIK
'NDONESIA
Bilamana hanya menggunakar jasa
angkuta! laut mal<sima.l sebesar
Rp750.000,(-t ujuh ratus lima puluh ribu
rupial-t).
3. Bilamana hanya mengguna.kan jasa
angkut€l! udara haksiDMl sebesar
Rp1.500.000,- (sahr juta lima ratus ribu
ruoiah),
I], TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP
SEBAGIAN DAN cAcAT-cAcAT LAJNI,IyA.
: :'9lox UPAI{
40
35
35
30
32
28
70
25
70
35
40
20
15
12
9
7
4
3
4,5
2
rraicialf,r r n.i-rr.:dFia ri qr
. LLpennsgranr kkaannaann ddaarrii sseonnddii bbaahhDu kkee bbrawwah
. Lengan kiri dari sendi ba-hu ke bawah
. Lengan kanal! daii atau dad atas siku ke
bawah
. Lengan kiri dari atau daii atas siku ke bawah
. Tangan kanan dati atau dari atas pergelangal ke bawah
. Tangan kiri dati atau dari atas pergelangan ke bawah
. Kedua belah ka.ki dari pangkal pala ke bav/ah
. Sebelah kaki dari pangkal pala ke bawah
. Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah
. Sebeial: kaki dari mata kaki ke bawair
. Kedua belal: slata
. Sebelal] mata arau diplopia pada penglihaian dekat
. Pendengaran pada kedua belah telinga
. Pendengaran pada sebeLah lelinga
. Ibu jari tangan kartan
. ruul4r L4r64t Nrr
. Telunjuk tangan kanan
. Tehinju} tangan kai
. Salah satu jati Lai!! tangan kansn
. Saiah satujari lairr talgarr kiri
. Ruas peltal:na telutJuk kanan
. Ruds pertama telunju-k kiri
. Ruas oertarna iari lai! taaean kanan
. Ruas
ffi_ru _$Sr.eg
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
''
- '{;:;.-$:
MACAMq4 CA.TIEPT sEBAGtrrix- ::;: t ...,1
Ruas perta$a jari lai! ta.ngan kiri
vox
Salah satu ibu jari kaki
Salah satu jari telunjuk kaki
Salah satu iari kal<i lairr
5
3
2
idAfri l:\,:;;!- -r
10-30
30
10
20
30
6
3
5
10
30
10
40
20
5
70
7
,i *#te#,.si{ . Terkelupasnya kulit kepala
. lmpotensl
. KaLi metuendek sebelah r
. l:urarrg dari 5 cm
. 5 cm sa$pai kura$g da-ri 7,5 cm
. 7,5 cm atau lebih
. Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10
desibel
. Penurunan daya dengal sebelal telinga setiap 10
desibel
. Kehilangan daun telilga sebelah
. Kehiiangan kedua belah daun telinga
. cacat hilallgl]ya cuping hidulg
. Perforasi sekat rongga hidung
. Kehil€ngan daya penciu4a!
. Hilarrgnya kemampuan keda phisik
. 5lo/o - 7O%
. 26% - 5O%
. loo/o - 250/o
. Hilangnya keDaepuan kerja mental tetap .
r Kehilangan sebagian fungsi pengiihaten.
Setiap kehilairgan eflsiensi tajam penglihatan 10%.
Apabila efisiensi penglihatan karEn dalt kiri berbeda,
maka efisiensi penglihatan binokuler denga! rumus
kehilangan efrsiensi penglihatar: (3 x % efisiensi
penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk
. Setiap kehilangan eflsiensi taja$ penglihatan 10%
. Kehilangan penglihatan qraina
. Seriap kehilansen lapanga! paldang 100/0
Pasal II
Perah-rian Pemerintah ini mulai berla-ku pada t€nggal diuldangkatl
AgS.r
PRESIDF.N
REPUBLIK INDONESIA
d-
Agar setiap orang mengetahuilya, memerintah*ar pengunda:rgaa
Peraturan Pemerintah ini denga! pene@patalrnya dalaE LembaJan NegaJa
Ditetapkan di Jakatca
pada tanggal 10 Desember 2007
PRESIDENR EPUBUKI NDONESLA,
ttd
DR.H . SUSILOB AMBANGY UDHOYONO
Diundaogkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARANN EGARAR EPUBLIKI NDONESIAT AHUN 2OO7 NOMOR 160
Sa.linans esuaid engaaa slinya
SEKREIARIATN EGARAR I
Kepala Biro Peraturan Perundalg-undangan
Bidaaglolitili;ffi g[eJrtcraan Rakyat,
PRESIDEN
FIEPUEILIK INDONESIA
. PENJEI.ASAN
A?AS
PERATURA}I PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2OO7
.TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAI{
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANGP ENYELENGGARAANP ROGMM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KEzuA
i. UMUM
Prog!€m Jaminan Sosia.l Tenaga Kerja merupakan progiam
perlindr.rngal dasar bagi tenaga kerja dan keluargalya, oleh karena itu
perlu selalu diupayakan peningkatart jaminan sesuai perkembangEn
keadaarl,
Tenaga kerja yarrg Denilrgga.l dul1ia atau dengalarDi cacat total atau
cacat sebagian mengakibatl<ar! hilangnya atau berkurangnya
penghasila:r yalg sangat berpengaiuh pada kehidupar sosial ekonoml
bagi tenaga keda danlatau keluarganya,
Sehubungar! deagar hal itu Ulrdang-Und€ng Nomor 3 Taiun 1992
tentang JahinaJr Sosial Tenaga Kerjd memberikan kepastian
perlirdungan oelalui jaminan kematian dan ja@nra! kecelalaan kela
yan€ dapat me[gakibatkE.:! cacat total atau cacat Eebagian.
Sebagaui paya meringanka-bne bant enagak erja serla keluarganya,
pcrlu peningkatan Bantunan cacat total, cacat sebagia$ karcna
kecelakaan kcrja scrta santuna! keDatia$. kiircna kccelakaa! kerja,
sanh:nan kematian buksn karena kecelalaan kerja, dan biaya
pe!oalcanan.
:
Mengilgat biaya pelayanan kesehatan dan pengalgkutar semakilr
meningkat maka perlu penyesuaiaa penggaltiaa biaya pengobatan,
perai'atan, dan pengangkut€n akibat kecelakaan kerja serta
lchabilitaei raedik dalara rangka acngeabalikaa fungsi tubuh yarg
mensalami kccacatan.
BerdasaJka! . .. .
WPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan pertimbangen di atas dan ketersediaa:l dana Badan
Penyelengga-raE, rata besal-nyaj umla-h santunal cacat tota_ld an cacat
sebagian karena hila:rgnya kemampuari ke4a fisik, penggantian biaya
pengobataD, perawat€n dan pengangkutarr ya:rg diberikar kepada
pekerja/buruh serta saltunan kematian kaJena kecelakaan ke{a,
senh]nan kematial! bukei ka.ena keceLakaan keda, biaya pe,1a.ka-d1an
yang diberikar kepada keluarganya , perlu ditingkatkan sehingga
keteotuan Pasal 22 ayat (1) dan ketentuan pade la!]piran II Romawi I
huruJ A angka 2 dalr angka 3 serta huru.f B, hu.uf C dan huruf E da!
Romawi II Peratuiar Peoeiintah NolDo! 14 Tsiun 1993 tentang
Penyelenggaraan PrograE JaJ]dfl€ll Sosial Tenaga Kerja sebagaimoia
telah beberapa kali diubah temkhir dengan Peratu.rsn Pemerintal
Nomor 64 Tahuo 2005, perlu diubai denga! Peratulan Pemerintah ini.
U. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasan u
c,.,t rri jeta".

No comments:

Post a Comment